Produk yang Dijual di Marketplace, Harus Seizin yang Punya

BERUNTUNG sekali saya pernah ikut komunitas penulis. Komunitas yang diisi oleh seniman-seniman senior yang sudah malang melintang di dunia sastra. Baik lokal maupun internasional. Dalam komunitas tersebut hal-hal fundamental terkait tulis menulis diajarkan. Termasuk masalah plagiat atau duplikasi karya. Bagi seorang penulis, baik yang pemula atau yang sudah matang, plagiat atau plagiator adalah hal yang sangat tabu untuk dilakukan.

Ilmu yang saya dapat dari komunitas penulis, saya bawa ke kehidupan saya yang lain. Pun ketika saat ini saya lagi senang berkecimpung di dunia desain grafis. Ketika saya upload karya saya di Instagram dan beberapa situs microstock. Tak ada satu pun desain yang saya buat hasil duplikat atau hasil plagiat. Semuanya karya asli alias original. Saya bikin sendiri. Saya gambar sendiri. Berdasarkan imajinasi.

Produk-yang-Dijual-di-Marketplace-Harus-Seizin-yang-Punya.jpg

Dalam dunia desain ada teknik yang bernama tracing. Tracing itu definisi sederhananya adalah menggambar ulang objek yang sudah ada menjadi desain baru. Bahannya bisa kita ambil dari mana saja. Bisa dari internet. Bisa juga dari dunia nyata. Objeknya kita foto sendiri lewat Hp atau Smartphone yang kita punya. Objek itu kemudian kita tracing menggunakan software semacam CorelDraw, Adobe Illustrator, atau Adobe Photoshop.

Apakah tracing termasuk karya plagiat? Sepanjang yang saya tahu, tracing tidak termasuk karya plagiat. Tapi lebih ke ATM. Amati. Tiru. Modifikasi. Gambar yang sudah ada kita reka ulang menjadi gambar baru, model baru, bentuk baru, varian baru, atau seni baru. Dan, sepengetahuan saya, itu dibolehkan. Karena hasil tracing yang kita olah atau kita buat tidak menyerupai bentuk aslinya. Saat mentracing kadang kita suka mengurangi, menambahkan, memotong, memberi lekukan pada titik-titik dan sudut-sudut tertentu.

Produk-yang-Dijual-di-Marketplace-Harus-Seizin-yang-Punya.jpg

Di bisnis online pun saya melakukan hal yang sama. Saya nggak pernah ambil foto produk orang terus saya jual di toko online saya dengan menyebut atau mengakui kalau produk tersebut adalah produk saya. Kalau pun saya ambil dari orang lain, semuanya sudah seizin yang punya. Barusan, saya buka akun marketplace saya, tiba-tiba ada yang chat kalau saya main comot produk tanpa minta izin dulu ke yang punya. Saat baca chat tersebut, saya langsung mengernyitkan dahi.

Produk yang saya pasarkan tersebut sebelumnya sudah atas persetujuan yang punya produk. Bahkan saya minta izinnya dua kali. Pertama lewat WhatsApp. Kedua langsung ngomong ke orangnya saat COD-an di salah satu minimarket. Yang punya produk bahkan mengizinkan saya untuk menjualnya di marketplace dengan harga suka-suka. Yang penting dari mereka harganya segitu. Saat artikel ini saya tulis, produk tersebut belum ada penjualan.

Yang bikin saya kaget. Yang chat ke saya bukan official store di mana saya save dan download produk tersebut. Karena saya tidak mau bikin masalah dan tidak mau berurusan dengan orang lain untuk urusan hal-hal beginian. Masalah ini harus segera saya selesaikan. Saya harus klarifikasi. Siapa pemilik sah produk tersebut. Apakah rekanan saya memiliki beberapa toko. Yang chat ke saya itu termasuk salah satu tokonya. Atau rekanan saya reseller juga. Dia ambil produk lagi dari toko lain.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url