Kontrol Pajak STNK Kendaraan Anda
KEMARIN saya mengalami kejadian lucu. Tiap hari kan saya suka pergi ku pusat kota. Main ke mall atau supermarket beli kebutuhan rumah tangga atau peralatan bisnis. Kadang wisata kuliner juga beli makanan dan minuman yang enak-enak. Selain ke pusat kota, saya juga sering ke pasar. Sama, beli kebutuhan rumah tangga dan peralatan bisnis. Kalau kebutuhan rumah tangga dan alat-alat bisnis nggak ada di pusat kota, biasanya saya belinya di pasar. Pokoknya ke pusat kota sama ke pasar itu hampir tiap hari. Kadang pagi-pagi, kadang sore hari, kadang malam hari. Tergantung mood.
Pasti sudah pada tahu kan, kalau di kota itu banyak polisi. Terutama di perempatan jalan yang ada lampu stopan. Dari pagi, mulai jam 07:00 WIB sampai malam sekitar jam 21:00 WIB, bapak-bapak polisi itu suka standby di pos pengamanan. Kadang ada 3 orang, 4 orang, 5 orang, bahkan lebih. Kalau banyakan gituh biasanya mau ada razia atau habis melaksanakan razia. Sebagai pengendara yang baik, kalau pergi ke kota atau ke pasar saya suka pakai helm. Mau saya berangkat sendiri, atau berdua dengan istri atau dengan adik saya, memakai helm itu wajib. Harus. Untuk surat-suratnya, jangan ditanya. Saya punya SIM, adik saya juga punya SIM.
Meski tiap hari saya keliling kota. Bolak-balik ke pasar. Sering melewati pos polisi, jarang lho saya dihentikan oleh polisi. Mungkin bapak-bapak polisi juga sudah pada tahu, mana pengendara yang baik, yang surat-suratnya lengkap. Mana pengendara yang asal-asalan. Asal jalan, asal bawa helm, motor bodong, SIM dan STNK nggak ada, nggak peduli. Kalau pakai helm, terus surat-surat kendaraannya lengkap, ke sayanya juga bawaannya jadi tenang. Yang penting nggak melanggar aturan lalu lintas, kalau pun dihentikan mendadak atau terjaring razia, tinggal kasih lihat saja SIM sama STNK-nya. Nanti juga pasti bakal disuruh melanjutkan perjalanan.
Nah, kemarin, waktu saya berangkat ke pusat kota mau beli peralatan bisnis. Saya sama adik saya dicegat sama pak polisi. Motor saya disuruh ke pinggir. Karena saya nggak merasa bersalah, saya turutin saja perintah pak polisi tersebut. Kebetulan yang di depan itu bukan saya, tapi adik saya. Seperti biasa, pak polisi meminta kami untuk menunjukan surat-surat kendaraan. Adik saya mengeluarkan SIM. Saya mengeluarkan STNK. SIM, oke, aman. STNK? Ini yang jadi masalah, pajak STNK motor saya ternyata sudah habis. Nggak tanggung-tanggung. Masa berlakunya November 2015, sekarang sudah bulan Mei 2016. Sudah kelewat enam bulan.
Jika orang lain yang ditilang, mungkin perasaannya akan dongkol, ngambek, atau menggerutu dalam hati. Tapi, jujur, pas kena tilang kemarin itu saya malah senang. Saya malah ketawa ketiwi sama pak polisi. Karena saya benar-benar lupa. Saya tahunya sepeda motor saya akan ganti plat nomor nanti November 2016. Sementara pajak STNK-nya nggak saya perhatikan. Nah, biar nggak ngalamin kejadian kayak saya kemarin. Buat Anda yang punya kendaraan, baik itu sepeda motor atau mobil, sebaiknya kontrol pajak STNK kendaraan Anda secara berkala. STNK-nya jangan disimpan di dalam dompet doang. Sekali-sekali dilihat, dibuka, takut pajaknya kelewat.
Pasti sudah pada tahu kan, kalau di kota itu banyak polisi. Terutama di perempatan jalan yang ada lampu stopan. Dari pagi, mulai jam 07:00 WIB sampai malam sekitar jam 21:00 WIB, bapak-bapak polisi itu suka standby di pos pengamanan. Kadang ada 3 orang, 4 orang, 5 orang, bahkan lebih. Kalau banyakan gituh biasanya mau ada razia atau habis melaksanakan razia. Sebagai pengendara yang baik, kalau pergi ke kota atau ke pasar saya suka pakai helm. Mau saya berangkat sendiri, atau berdua dengan istri atau dengan adik saya, memakai helm itu wajib. Harus. Untuk surat-suratnya, jangan ditanya. Saya punya SIM, adik saya juga punya SIM.
Meski tiap hari saya keliling kota. Bolak-balik ke pasar. Sering melewati pos polisi, jarang lho saya dihentikan oleh polisi. Mungkin bapak-bapak polisi juga sudah pada tahu, mana pengendara yang baik, yang surat-suratnya lengkap. Mana pengendara yang asal-asalan. Asal jalan, asal bawa helm, motor bodong, SIM dan STNK nggak ada, nggak peduli. Kalau pakai helm, terus surat-surat kendaraannya lengkap, ke sayanya juga bawaannya jadi tenang. Yang penting nggak melanggar aturan lalu lintas, kalau pun dihentikan mendadak atau terjaring razia, tinggal kasih lihat saja SIM sama STNK-nya. Nanti juga pasti bakal disuruh melanjutkan perjalanan.
Nah, kemarin, waktu saya berangkat ke pusat kota mau beli peralatan bisnis. Saya sama adik saya dicegat sama pak polisi. Motor saya disuruh ke pinggir. Karena saya nggak merasa bersalah, saya turutin saja perintah pak polisi tersebut. Kebetulan yang di depan itu bukan saya, tapi adik saya. Seperti biasa, pak polisi meminta kami untuk menunjukan surat-surat kendaraan. Adik saya mengeluarkan SIM. Saya mengeluarkan STNK. SIM, oke, aman. STNK? Ini yang jadi masalah, pajak STNK motor saya ternyata sudah habis. Nggak tanggung-tanggung. Masa berlakunya November 2015, sekarang sudah bulan Mei 2016. Sudah kelewat enam bulan.
Jika orang lain yang ditilang, mungkin perasaannya akan dongkol, ngambek, atau menggerutu dalam hati. Tapi, jujur, pas kena tilang kemarin itu saya malah senang. Saya malah ketawa ketiwi sama pak polisi. Karena saya benar-benar lupa. Saya tahunya sepeda motor saya akan ganti plat nomor nanti November 2016. Sementara pajak STNK-nya nggak saya perhatikan. Nah, biar nggak ngalamin kejadian kayak saya kemarin. Buat Anda yang punya kendaraan, baik itu sepeda motor atau mobil, sebaiknya kontrol pajak STNK kendaraan Anda secara berkala. STNK-nya jangan disimpan di dalam dompet doang. Sekali-sekali dilihat, dibuka, takut pajaknya kelewat.